PEKANBARU

Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Usai Curi Motor dan Tas

×

Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Usai Curi Motor dan Tas

Sebarkan artikel ini
Tersangka M-I als Ilham (26) saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Seorang pria berinisial M-I als Ilham (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Payung Sekaki.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku kami amankan di wilayah Harapan Raya. Saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rafidin, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban, Silvia Asih Wulandari (20), melapor kehilangan sepeda motor dan tas miliknya. Pencurian terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.

BACA JUGA  Kasus Pupuk Berujung Narkoba, Polisi Serahkan Tersangka ke Satresnarkoba

Peristiwa bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban datang ke kontrakan temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.

Sekitar pukul 04.50 WIB, tetangga membangunkan korban karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sepeda motor korban sudah hilang. Satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki,” ungkap Rafidin.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Pekanbaru Bagikan Helm SNI Gratis untuk Tekan Angka Kecelakaan

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap M-I. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas Rafidin.