HUKRIM

Kejar-kejaran di Rohil, Mobil Pengedar Sabu Terbalik

×

Kejar-kejaran di Rohil, Mobil Pengedar Sabu Terbalik

Sebarkan artikel ini
Mobil Toyota Fortuner milik tersangka terbalik di lokasi kejadian usai terlibat kejar-kejaran dengan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Rokan Hilir.

Rohil, Lintasmata.com – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua pengedar sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Satu unit mobil yang digunakan pelaku terbalik saat berusaha kabur dari kejaran petugas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (44) dan HM (35) pada Jumat (27/2). Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” kata Putu, Selasa (3/3).

BACA JUGA  Dari THR ke Amuk Massa, Ini Awal Kericuhan Panipahan

Polisi lebih dulu menangkap F di lokasi. Dari tangannya, petugas menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu. Polisi juga menemukan dua kotak putih berisi total 30 paket kecil sabu.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit ponsel, tas hitam, dan uang tunai Rp 600 ribu.

Dari hasil interogasi, F mengaku mendapatkan sabu dari HM dengan sistem bagi hasil. Ia menerima keuntungan Rp 14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Tim kemudian memburu HM. Saat hendak ditangkap, HM melarikan diri menggunakan mobil hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

BACA JUGA  Balap Lari Ramadhan di Pekanbaru Diserbu 181 Peserta, Jalan Tambrin Meriah

“Dalam upaya pelarian tersebut, kendaraan yang digunakan tersangka terbalik sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar Putu.

Polisi menyita satu unit ponsel dari HM serta dana Rp 56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain. HM mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mendapat keuntungan Rp 18 juta setiap penjualan satu ons.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Putu menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Kami akan menelusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” tegasnya.