HUKRIM

Serang Satu Keluarga dengan Parang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

×

Serang Satu Keluarga dengan Parang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Rohul, Lintasmata.com – Polres Rokan Hulu melalui Satreskrim dan Polsek Tambusai Utara mengamankan dua terduga pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (4/2/2026) setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau, AKBP Rudi Samosir, berdasarkan koordinasi dengan Kapolres Rokan Hulu.

AKBP Rudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban bernama Fasekhi Bulele. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA  Aniaya Istri Siri, Pria 47 Tahun Diborgol Polisi di Kampar

Saat itu korban tengah berada di dalam rumah dan terbangun karena mendengar suara dobrakan. Ketika keluar, sejumlah orang telah masuk ke rumah dan melakukan perusakan. Tanpa penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga tak sadarkan diri.

Dalam kondisi terancam, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang. Karena tidak menemukan orang yang dicari, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, para pelaku sempat kembali untuk meminta karung sebelum pergi.

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial GP (23) dan S (47).

BACA JUGA  Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Tapung Hulu, Digerebek Saat Nyabu

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian korban.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Rudi, Senin (9/2/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.