HUKRIM

Edarkan Sabu di Kuok, Pria Asal Rohul Diciduk Polisi

×

Edarkan Sabu di Kuok, Pria Asal Rohul Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka AD saat diamankan Satresnarkoba Polres Kampar bersama barang bukti sabu seberat 25,97 gram.

Kampar, Lintasmata.com – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Rantau Brangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial AD (29), warga Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di pinggir jalan di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di Desa Merangin,” kata AKP Markus Sinaga, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diberhentikan, Diduga Terkait Praktik Tangkap Lepas

Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dan dililit lakban hitam.

Pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di bawah bodi depan sepeda motor Honda Vario yang digunakannya.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 25,97 gram, satu unit ponsel, kertas tisu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Markus.

BACA JUGA  Pelaku Penikaman Pengamen Badut di Pekanbaru Menyerahkan Diri

Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL yang berada di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Kampar masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.