Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BS di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah, Senin (29/6/2026).
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka BS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu di saku celana tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi hingga petugas kembali menemukan 27 paket sabu yang disembunyikan di atas tiang rumah di depan tempat tersangka diduga melakukan transaksi.
Selain 53 paket sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran penyidik.
“BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu dan baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu,” kata Kombes Putu.
Hasil tes urine menunjukkan BS positif mengandung metamfetamin. Saat ini penyidik masih memburu pemasok berinisial U dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.




















