PEKANBARU

Penipuan Berkedok Top Up Kredit Terbongkar, Dua Tersangka Gagal Kabur ke Sumut

×

Penipuan Berkedok Top Up Kredit Terbongkar, Dua Tersangka Gagal Kabur ke Sumut

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus top up kredit diamankan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penawaran top up kredit kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku saat berupaya melarikan diri ke Sumatera Utara.

Kedua tersangka berinisial IT alias D dan RHK. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap keduanya pada Sabtu, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Surya Saputra, seorang karyawan swasta. Korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya di kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Jumat, 30 Januari 2026.

BACA JUGA  Pengungkapan 22,7 Kg Heroin di Bengkalis, Waka Polda Riau: Terbesar dan Langka di Indonesia

Dalam aksinya, pelaku menawarkan bantuan penyelesaian tunggakan cicilan sepeda motor korban melalui skema top up kredit. Korban kemudian diminta menandatangani dokumen yang tidak diperlihatkan secara utuh. Selanjutnya, pelaku meminjam kunci sepeda motor dengan dalih mengecek nomor rangka kendaraan.

Pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor korban. Belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan surat serah terima kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.469.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin IPTU Muhammad Rizqi Indra Setiawan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berencana melarikan diri ke Sumatera Utara, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan.

BACA JUGA  Kapolri Naikkan Pangkat Anumerta Aiptu Apendra yang Gugur Saat Takbiran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Pekanbaru yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kemudahan pembayaran kredit serta memastikan setiap dokumen dibaca dan dipahami secara menyeluruh sebelum ditandatangani.