Pekanbaru – Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang masih memiliki tunggakan pajak mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda pajak.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut berlaku selama Agustus 2026, mulai 1 hingga 31 Agustus, dan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau.
Program ini digelar Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).
Menurut Vino, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun tetap dapat memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif atau denda pajak dalam periode pemutihan.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Vino mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Selain penghapusan denda, jam pelayanan Samsat juga diperpanjang selama program berlangsung. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, kini pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan.
Vino menyebut animo masyarakat terhadap program pemutihan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor Samsat sejak program dimulai.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ujarnya.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Riau yang memiliki tunggakan PKB untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraannya dengan memanfaatkan penghapusan denda sesuai ketentuan.
Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir karena program pemutihan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026.




















