Pekanbaru – Belasan massa yang tergabung dalam LSM Benang Merah Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (10/7/2026). Mereka mendesak Kejaksaan segera menaikkan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Massa menilai laporan yang disampaikan sejak 22 September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurut mereka, penanganan perkara yang telah berjalan sekitar 10 bulan terkesan lambat.
Koordinator LSM Benang Merah Riau, Candra Deputra Simanjuntak, mengatakan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp7.428.120.000.
“Kami datang untuk meminta Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Sudah hampir 10 bulan laporan kami bergulir, tetapi belum juga naik ke tahap penyidikan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap perkara ini,” kata Candra dalam orasinya.
Candra menyebut pihaknya menemukan adanya kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Siak dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp18.365.000 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengklaim perubahan Peraturan Bupati terkait tunjangan perumahan itu tidak didasarkan pada proses appraisal atau penilaian harga sewa properti sebagaimana mestinya.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan harga sewa rumah yang dijadikan dasar pemberian tunjangan tidak sejalan dengan standar yang berlaku. Karena itu kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Candra, Kejaksaan Agung telah melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Siak. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami mendesak Kejati Riau mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas. Jika alat bukti telah memenuhi unsur pidana, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, LSM Benang Merah Riau juga meminta Kejaksaan menjaga independensi penegakan hukum dan menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa turut menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Riau sebelum membubarkan diri secara tertib.




















