Pekanbaru – Polda Riau membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya setoran atau upeti dari pengelola arena permainan ketangkasan (gelper) kepada Kapolda Riau. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan saat ini tengah menyelidiki pemilik akun yang menyebarkan narasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, mengatakan penyidik telah mendeteksi identitas pemilik akun media sosial yang mengunggah tudingan tersebut. Proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk memastikan unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Akun tersebut menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Pemilik akun sudah kami deteksi dan prosesnya sedang berjalan,” kata Hasyim di Mapolda Riau, Sabtu (18/7/2026).
Hasyim menjelaskan, arena permainan ketangkasan yang disebut dalam unggahan media sosial merupakan tempat usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Operasionalnya juga berada di bawah pengawasan instansi terkait dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan praktik perjudian, kegiatan asusila, atau pelanggaran hukum lainnya, Polda Riau akan mengambil tindakan tegas tanpa pengecualian.
“Kalau ditemukan kegiatan yang mengarah pada perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami tindak tegas. Pengawasan tetap kami lakukan bersama instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi terkait sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah arena permainan ketangkasan di Kota Pekanbaru, yakni Pokemon, Super 21 (Cluster 21), Kingzone, dan Bingo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Hasyim, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian. Meski demikian, sejumlah tempat usaha sempat diminta menghentikan operasional sementara sebagai langkah evaluasi dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, memastikan seluruh lokasi usaha tersebut telah memiliki perizinan yang sah.
Ia menegaskan, pemerintah memberikan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola, antara lain tidak boleh digunakan sebagai tempat perjudian, dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah, memenuhi standar keselamatan, serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap informasi yang beredar akan diverifikasi secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.




















