Pekanbaru, Lintasmata.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau resmi membatalkan kontribusi dana infak sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi setelah menuai sorotan publik.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan kondisi dan dinamika saat ini, kami memutuskan untuk membatalkan penyertaan kontribusi dalam pembangunan jembatan tersebut,” ujar Masriadi, Kamis (19/3/2026).
Masriadi menjelaskan, sebelumnya Baznas Riau ikut berpartisipasi dalam program tersebut karena dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di daerah terisolir dan tertinggal. Selain itu, program tersebut juga merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor atau pentahelix yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah.
Ia menegaskan, dana yang dialokasikan berasal dari infak masyarakat yang bersifat fleksibel penggunaannya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas sosial, termasuk jembatan.
“Infak memiliki ruang pemanfaatan yang lebih luas, bisa digunakan untuk kepentingan umum selama memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Baznas Riau juga mengaku telah mempertimbangkan aspek syariat sebelum memutuskan ikut serta. Di antaranya memastikan proyek berada di wilayah mayoritas masyarakat miskin dan muslim, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi warga.
Namun, setelah muncul polemik di tengah masyarakat, Baznas memilih mengambil langkah mundur demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengedepankan prinsip bahwa menghindari mudarat lebih utama daripada mengambil manfaat. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tegas Masriadi.
Sebelumnya, bantuan tersebut telah diserahkan secara simbolis kepada pihak kepolisian dalam sebuah acara di Balai Serindit, Pekanbaru.
Dengan pembatalan ini, Baznas Riau memastikan akan tetap fokus menyalurkan dana umat untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan polemik.





















