Pekanbaru – Polisi menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan tanpa perizinan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik menemukan sejumlah aktivitas pembukaan lahan ketika melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya. Polisi kemudian memperkuat penyidikan dengan memeriksa sembilan saksi serta dua orang ahli.
Kedua ahli tersebut berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan. Sejumlah dokumen dan peta lokasi juga disita untuk mendukung proses penyidikan.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ujar Ade.
N kini dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang kehutanan serta aturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polda Riau menyatakan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari penerapan program Green Policing, terutama dalam melindungi kawasan pesisir dan menjaga fungsi ekologis mangrove.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.




















