Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol sekaligus, yakni begal, sindikat pencurian sepeda motor, dan pencurian kendaraan roda empat. Dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026 tersebut, polisi turut mengamankan 15 kendaraan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras.
“Dalam satu rangkaian operasi, kami berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari begal, jaringan pencurian sepeda motor hingga pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim, Minggu (14/6/2026).
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black. Ketiganya diduga membegal seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.
Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka pada lengan dan paha. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka berinisial MS, SH, P dan TS berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan hingga lokasi usaha.
Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah sepeda motor hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa daerah lainnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Polisi berhasil menyita satu unit Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra dan Suzuki Carry yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan curian yang terlibat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Hasyim.




















