Pekanbaru, Lintasnata.com – Salah satu korban dugaan praktik kecantikan ilegal oleh eks finalis Putri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mengaku mengalami cacat permanen pada bagian bibir setelah dua kali menjalani tindakan lip surgery (Oeprasi Bibir) di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau.
Korban bernama Ratih Indriani (32), warga Tembilahan, Indragiri Hulu (Inhu), menjalani operasi pertama pada 24 Mei 2025. Setelah hasil tindakan dinilai gagal, korban kembali menjalani revisi kedua pada 4 November 2025. Namun kondisi bibirnya justru semakin parah.
“Setelah buka jahitan, bibir saya malah bolong. Dua kali operasi gagal dan sekarang bentuk bibir berubah, kalau tersenyum terasa ketarik,” ujar Ratih saat diwawancarai, Jumat (1/5/2026).
Ratih menyebut seluruh tindakan dilakukan langsung oleh JRF tanpa keterlibatan dokter lain. Setelah operasi, korban juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor.
Ia mengaku sudah berupaya mencari solusi dengan berkonsultasi ke berbagai klinik dan rumah sakit, termasuk di Jakarta hingga klinik luar negeri secara online. Namun mayoritas menolak melakukan tindakan perbaikan.
“Saya sudah konsultasi ke banyak klinik, termasuk luar negeri via online. Kebanyakan menolak karena kondisi ini overcut dan berisiko tinggi. Dokter bilang ini sudah masuk cacat permanen,” katanya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Ikhsan and Partner, Ikhsan, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Pada 22 April 2026 kami resmi membuat laporan ke Krimsus Polda Riau dan Dinas Kesehatan terkait dugaan praktik medis tanpa izin. Saat ini proses hukumnya masih berjalan,” ujar Ikhsan.
Ia menjelaskan, tindakan pertama sebelumnya telah diakui gagal oleh pihak klinik dan korban disarankan menjalani revisi. Namun tindakan kedua justru menyebabkan dugaan overcut atau pemotongan berlebih yang memperparah kondisi bibir korban.
Sebelumnya, JRF telah ditangkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
JRF diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan praktik dokter kecantikan ilegal.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa dasar keahlian yang sah.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban. Saat ini penyidikan terus kami dalami,” ujar Teddy, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Polisi mengungkap hingga saat ini terdapat sedikitnya 15 korban dengan berbagai luka dan dampak medis akibat tindakan yang diduga dilakukan JRF. Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Krimsus Polda Riau untuk pendalaman unsur pidana serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP).




















