RIAU

Oknum Dokter Klinik Universitas Riau Diduga Lecehkan Mahasiswi

×

Oknum Dokter Klinik Universitas Riau Diduga Lecehkan Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar foto oknum dokter di klinik Universitas Riau yang beredar di media sosial.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Pelecehan seksual diduga dilakukan seorang oknum dokter di klinik milik Universitas Riau (Unri). Kasus ini viral di media sosial setelah sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dugaan aksi itu terjadi saat proses pemeriksaan medis. Salah satu korban mengaku mengalami kejadian tersebut pada 2025 lalu.

“Aku asam lambung tapi disuruh buka kancing baju paling atas, diperiksa pakai stetoskop, terus diraba dada. Bagian atas perut dicek, tapi menurut aku sudah agak ke bawah,” tulis korban.

Pengakuan serupa juga disampaikan mahasiswi lain. Ia datang berobat karena batuk dan sesak napas. Namun, oknum dokter justru meminta membuka dua kancing baju dengan alasan memeriksa jantung dan paru-paru. Korban menolak karena permintaan dinilai tidak wajar dan tidak didampingi tenaga medis lain, dikutip Senin (27/4/2026).

BACA JUGA  Plt Gubri SF Hariyanto Lantik Dirut RSUD Arifin Achmad dan Sekwan Riau

Dugaan pelecehan ini disebut tidak hanya menimpa satu orang. Dari sejumlah unggahan yang beredar, diduga ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban dengan modus serupa.

Pihak kampus akhirnya angkat bicara. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, menyatakan kampus telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pihak kampus, Unri melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) langsung menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan resmi.

BACA JUGA  Sidak Lapas Narkotika Pekanbaru, 84 HP Warga Binaan Dimusnahkan

Sebagai langkah awal, kampus menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan perlindungan korban. Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Unri menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus juga memastikan perlindungan maksimal bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777