Pekanbaru, Lintasmata.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memusnahkan 84 unit handphone hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Pekanbaru. Petugas mengumpulkan puluhan HP tersebut dari operasi rutin sejak Januari hingga April 2026.
Petugas melaksanakan pemusnahan di Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Selasa (21/4/2026). Mereka menghancurkan seluruh barang sitaan dengan martil, lalu membakarnya untuk memastikan perangkat tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran handphone maupun narkoba di dalam lapas dan rutan. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan instruksi pimpinan pusat.
Maizar menegaskan, petugas akan menjatuhkan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran. “Tidak ada toleransi. Jika terbukti, siap menerima konsekuensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak lapas dan rutan sudah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartelsus bagi warga binaan. Namun, upaya penyelundupan handphone masih terjadi dengan berbagai modus.
Kemenkumham Riau berharap komitmen bebas narkoba dan handphone di lingkungan pemasyarakatan dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran.





















