PEKANBARU

Tim Advokat Marjani Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Klien

×

Tim Advokat Marjani Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Klien

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yusuf, Ketua Tim Advokat Marjani, menyampaikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus kliennya di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).

Pekanbaru, Lintasmata. com – Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana seperti yang dituduhkan dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, menyampaikan langsung bantahan itu dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026). Ia menyebut timnya telah menelusuri fakta persidangan dan tidak menemukan bukti yang mengarah pada penerimaan uang oleh Marjani.

Ahmad Yusuf menegaskan, tidak ada satu pun fakta hukum yang menunjukkan kliennya menerima atau menguasai dana yang dipersoalkan.

“Kami tidak menemukan bukti penyerahan uang, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada indikasi klien kami menguasai dana tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, dana yang disebut berasal dari pihak tertentu dan diduga mengalir melalui seseorang berinisial DMN, tidak pernah sampai ke tangan Marjani.

BACA JUGA  Tabrakan Bus dan Minibus di Rumbai, 1 Tewas dan 9 Korban Luka

TAM justru mencium adanya kemungkinan lain terkait aliran dana tersebut. Ahmad Yusuf menyebut pihaknya menemukan indikasi dana digunakan untuk kepentingan lain yang belum tersentuh dalam konstruksi perkara.

Ia mengungkap dugaan dana tersebut dipakai untuk aktivitas usaha, termasuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui sebuah yayasan dan melibatkan orang-orang dekat DMN.

Meski begitu, Ahmad Yusuf menegaskan pernyataan itu bukan tuduhan, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri fakta secara menyeluruh.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar aliran dana ini dibuka terang. Kalau bukan ke klien kami, lalu ke mana dana itu digunakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, telah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu ditujukan kepada KPK dan 10 pihak lainnya.

BACA JUGA  Isu Tangkap Lepas Narkoba Menggema, Ahli Hukum: Jangan Korbankan Fakta demi Viral

Dalam gugatan tersebut, Marjani menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

TAM menilai konstruksi perkara yang dibangun selama ini terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diuji secara objektif. Kondisi itu dinilai merugikan kliennya, baik secara finansial maupun psikologis.

“Klien kami mengalami kerugian nyata, mulai dari materiil hingga rusaknya nama baik dan tekanan mental,” ungkap Ahmad Yusuf.

Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan objektif.

“Hukum harus mencari kebenaran, bukan membenarkan asumsi. Semua aliran dana wajib diuji secara terang,” tutupnya.