Pekanbaru, Lintasmata.com – Suwardi, pengacara yang menangani kasus lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam (THM) Pekanbaru, akhirnya memberikan penjelasan atas isu yang ramai diperbincangkan.
Ia membantah tegas tudingan adanya aliran dana Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Menurutnya, uang tersebut merupakan biaya jasa hukum dalam proses pendampingan perkara.
“Tidak benar kalau disebut untuk penyidik. Uang itu murni untuk jasa pengacara dalam menangani kasus,” kata Suwardi, Senin (6/4/2026).
Suwardi menjelaskan, informasi yang beredar selama ini tidak utuh dan cenderung menyesatkan. Ia menilai tudingan tersebut muncul tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang terlibat.
Ia juga menyayangkan sikap Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang menyampaikan dugaan tersebut ke publik tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Seharusnya dikonfirmasi dulu ke kami agar informasi yang disampaikan tidak simpang siur,” ujarnya.
Suwardi mengaku sengaja baru muncul ke publik saat ini untuk meluruskan persoalan. Ia merasa perlu menjaga nama baik profesinya sekaligus memberikan kejelasan terhadap isu yang dinilai merugikan banyak pihak.
“Ini menyangkut integritas saya sebagai pengacara. Selain itu, saya juga tidak ingin institusi kepolisian dirugikan oleh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Suwardi menegaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari tiga orang yang sempat diamankan dan kemudian dilepaskan oleh penyidik.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada 18 Februari 2026. Dalam perkembangannya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
DPD GRANAT Riau kemudian menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik agar tiga orang tersebut bisa dilepaskan. Informasi itu disebut berasal dari salah satu yang sempat diamankan.
Namun, Suwardi memastikan bahwa tidak ada pembayaran kepada penyidik. Ia kembali menegaskan uang tersebut sepenuhnya merupakan biaya pendampingan hukum dalam perkara tersebut.





















