PEKANBARU

Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ganja, 10 Tersangka Diamankan

×

Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ganja, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau periode Januari–Februari 2026 di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026. Atas pengungkapan itu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan pejabat utama, di antaranya Kabid Humas yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba Drs. Yohannes M.T. Sagala, perwakilan Bid Propam AKBP Ilham, serta perwakilan Bid Labfor Polda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 kilogram sabu, 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, 90 butir pil Happy Five, serta Katrik sebanyak 164 piece. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam dua bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Riau dan diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

BACA JUGA  Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Suardi Soal Isu “Tangkap Lepas”

Dir Narkoba Polda Riau melalui Kabag Opsnal Ditresnarkoba, Drs. Yohannes M.T. Sagala, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan atas penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujarnya.

Ia menegaskan, 10 tersangka yang ditetapkan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Kinerja Polda Riau Tuai Apresiasi

Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengungkap jaringan narkoba di Riau.

“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” kata Rudi.

Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.