Inhu, Lintasmata.com – Wanita paruh baya berinisial SR (54) digerebek Tim Unit Reskrim Polsek Lirik di rumahnya di Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Minggu (1/3/2026) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 104,52 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi.
Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Tim menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar Novris saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik yang berisi 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram. Selain itu, turut ditemukan 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, buku catatan, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKP Novris menegaskan, SR diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, hingga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Lirik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.






