Pekanbaru, Lintasmata.com – Penangkapan eks finalis Putri Indonesia perwakilan Riau 2024 berinisial JRF dilakukan penyidik Polda Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik dokter kecantikan ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. JRF diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi serta mengaku sebagai dokter kepada para pasiennya.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan tersangka melakukan tindakan medis terhadap korban tanpa dasar keahlian yang sah.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban. Saat ini penyidikan terus kami dalami,” ujar Teddy, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala. Kondisinya memburuk dengan munculnya luka bernanah dan pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Korban juga mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh serta luka panjang di area alis.
Jumlah korban terus bertambah. Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban praktik ilegal tersebut.
“Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen dan trauma psikis,” jelas Teddy.
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025.
Ia membuka klinik kecantikan dengan menawarkan berbagai layanan perawatan dengan tarif hingga Rp16 juta per tindakan.
Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, tersangka pernah mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun pelatihan tersebut diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Pelatihan itu sebenarnya hanya untuk tenaga medis, namun tersangka tetap bisa ikut karena memiliki kedekatan dengan panitia,” ungkapnya.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan melakukan tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
JRF akhirnya ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 28 April 2026, status JRF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat serta mengimbau warga lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis maupun kecantikan.






















