Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ZF, terus berlanjut dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR terkait dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Kasus Kepala Desa Sontang ini baru selesai gelar perkara dan telah naik ke tahap penyidikan. Tidak ada kata berhenti. Kita akan terus tuntaskan kasus ini,” kata Ade Kuncoro, Jumat (26/6/2026).
Saat ini, Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menurut Ade, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna membuat terang peristiwa yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam laporannya, LSM AMATIR menduga terdapat pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan yang dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, laporan juga menyebut adanya permintaan bantuan dana kepada sejumlah perusahaan dengan dalih tertentu. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut, termasuk menelusuri apakah dana masuk ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan lain.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Polda Riau menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, dokumen, serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Riau memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai dana yang diduga dihimpun mencapai lebih dari Rp1 miliar dan melibatkan sejumlah perusahaan. Penyidik memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan dituntaskan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.




















