Pekanbaru – Penyidikan kasus penyelundupan 2,2 kilogram sabu yang digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengungkap fakta baru. Seorang tersangka berinisial R mengaku menyerahkan uang Rp30 juta setiap bulan kepada oknum petugas lapas agar narapidana kabur Ibnu Satya (ISD) diduga bisa keluar masuk penjara dengan leluasa.
Pengakuan tersebut disampaikan R saat menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin (27/7/2026). R yang mengaku sebagai orang kepercayaan ISD menyebut narapidana tersebut tidak hanya sekali keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tetapi disebut rutin pulang ke rumah.
“Dia tiap bulan pulang ke rumah,” ujar R saat diperiksa penyidik.
Menurut R, setiap kali keluar dari lapas, ISD disebut menggunakan mobil Xenia. Ia juga mengaku menjadi pihak yang menyerahkan uang kepada sejumlah oknum pegawai lapas.
“Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai itu,” ungkapnya.
R juga membantah informasi yang menyebut ISD melarikan diri saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS PMC Pekanbaru. Menurutnya, narapidana tersebut justru kabur dari rumah setelah sebelumnya berhasil keluar dari lapas.
“Hilang di rumah ini, bukan di rumah sakit. Saya ada di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada di rumahnya,” katanya.
Dalam perkara ini, R diketahui ditangkap setelah diduga berperan mengantarkan sabu seberat 2,2 kilogram kepada tersangka AR di Bandara SSK II Pekanbaru. Penyidik masih mendalami seluruh pengakuan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun lalai dalam pengawalan narapidana ISD hingga akhirnya melarikan diri.
Sebagai langkah investigasi, Kanwil Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa. Tiga petugas pengawal yang bertugas saat ISD menjalani pemeriksaan kesehatan di RS PMC Pekanbaru juga telah ditarik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran SOP atau bentuk kelalaian petugas.
Di sisi lain, tim gabungan Ditjenpas Riau bersama Kepolisian masih terus memburu keberadaan ISD yang hingga kini belum berhasil ditangkap.




















