Kuansing – Sempat diadang sejumlah warga, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (27/7/2026).
Operasi penertiban tersebut melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan TNI. Meski menghadapi penolakan di lapangan, petugas berhasil mengendalikan situasi dan melanjutkan penegakan hukum secara profesional serta humanis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan upaya penghalangan yang dilakukan sejumlah warga tidak menghentikan jalannya operasi.
“Situasi dapat dikendalikan tanpa mengganggu jalannya operasi. Petugas tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Ade, Selasa (28/7/2026).
Dalam penindakan itu, petugas memusnahkan seluruh peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, yakni dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral. Seluruh peralatan dirusak, dibakar, dan dihanyutkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Hasil pengecekan tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan, namun petugas mendapati bekas lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai area tambang ilegal.
Menurut Ade, setiap informasi dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Penindakan terhadap PETI juga menjadi implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau untuk menjaga kelestarian sumber daya alam melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.









