Kuansing – Pelarian panjang Khairul Saleh akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan setelah delapan tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menangkap Khairul Saleh saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Rabu (10/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka setelah melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif. Saat penggerebekan dilakukan, Khairul Saleh diketahui berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di bagian loteng rumah.
Meski sempat berupaya mengelabui aparat, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing untuk menjalani proses hukum.
Selama menjadi buronan sejak Januari 2018, Khairul Saleh diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Tim Tabur bahkan sempat melacak keberadaannya hingga ke wilayah Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa lainnya telah lebih dulu menjalani proses hukum. Arlimus divonis enam tahun penjara, sedangkan Asmir dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kepala Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Oktavian Syah Efendi menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Muhammad Harun Sunadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut. Kejari Kuansing juga segera melimpahkan perkara Khairul Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Teluk Kuantan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.




















