Pekanbaru, Lintasmata.com – Misteri pembunuhan sopir truk ekspedisi berinisial HS akhirnya terungkap. Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lain berinisial AN masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan FG merupakan otak pelaku pembunuhan. Ia bekerja sebagai sopir truk ekspedisi bersama korban.
“FG diketahui merupakan rekan kerja korban dan berperan sebagai otak pelaku. Ia ditangkap di Binjai pada 21 Mei. ZN ditangkap di Langkat sehari kemudian, sedangkan AS diamankan di wilayah Mandau,” kata Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (24/5/2026).
Muharman menjelaskan motif pembunuhan dipicu keinginan para pelaku menguasai muatan minyak goreng yang dibawa korban untuk kemudian dijual kembali.
Awalnya, FG mengajak korban menggelapkan muatan truk ekspedisi. Namun ajakan itu ditolak korban. Penolakan tersebut membuat pelaku menyusun rencana pembunuhan dengan skenario seolah-olah korban menjadi korban perampokan.
“Korban menolak ajakan pelaku untuk menggelapkan barang. Dari situlah pelaku merancang pembunuhan dan membuat seolah-olah terjadi aksi perampokan,” ujarnya.
Dalam aksinya, FG menyusun seluruh rencana dan ikut mengikat serta melakban korban. Pelaku ZN dan AN membantu proses pengikatan, sementara AS menyediakan lakban dan airsoft gun untuk mendukung skenario perampokan.
Polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sejak 2 Mei 2026. Korban kemudian ditemukan tewas sehari setelahnya di dalam mobil box truk ekspedisi di sebuah gudang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan. Tubuh korban terikat dan bagian wajah hingga kepala dilakban.
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman.
“Truk seharusnya menuju Lampung dari Medan. Namun GPS menunjukkan kendaraan berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal hilang,” jelas Muharman.
Kecurigaan itu membuat pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung Sekaki. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.
Muatan minyak goreng yang hendak dijual para pelaku diketahui belum sempat berpindah tangan karena kasus lebih dulu terungkap.
Kini para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masih buron.




















