Pekanbaru, Lintasmata.com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti sabu seberat bruto 79,86 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SNP (29), RR (32), dan ER P (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Tim menerima laporan adanya transaksi narkotika di wilayah Marpoyan Damai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SNP,” kata AKP Noki Loviko, Minggu (24/5/2026).
Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi sabu disimpan di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria, yakni RR dan RN. Saat penggeledahan disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, serta puluhan plastik klip bening.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui milik tersangka SNP. Sementara satu paket kecil sabu lainnya diakui milik tersangka RR,” ujarnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan setelah SNP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke Kabupaten Indragiri Hilir dan menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Selasa (19/5/2026) malam.
Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit handphone dan satu kartu Brizzi. Kepada penyidik, ERP mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran polisi.
AKP Noki menegaskan pihaknya terus memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Polresta Pekanbaru berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka SNP dan ERP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan R R dijerat pasal penyalahgunaan narkotika sesuai KUHP terbaru.




















