Kampar, Lintasmata.com – Dua pria berinisial TO dan YO ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Kampung Tengah itu ditangkap pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di RT 028 RW 014 Dusun 08 Kampung Tengah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram yang diduga siap diedarkan. Petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Rumbio.
“Anggota menerima laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Senin (16/3/2026).
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Tidak lama berselang, petugas melihat kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.
“Hasil penggeledahan menemukan tujuh paket sabu dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.
Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Pengayoman Hidayat, Pekanbaru, yang dikenal dengan panggilan ABG. Saat ini orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial TO merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tutup AKP Asdisyah Mursyid.




















