Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan yang meluas hingga Sumatera Barat, polisi menangkap lima tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dalam Operasi Sarang Narkoba. Polisi mendapat informasi mengenai rencana masuknya narkotika melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui kawasan pesisir Riau.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penyelidikan berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026). Penindakan dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani.
Menurut Putu, kedua tersangka diamankan setelah polisi memantau pergerakan mereka selama sekitar dua pekan. Saat petugas memperoleh informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang dicari berada di sebuah SPBU, tim langsung melakukan penindakan dan menggeledah kendaraan yang digunakan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Petugas juga menyita sabu seberat 7,4 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut. Hasilnya, tersangka SL (38) ditangkap di Kabupaten Kampar, sedangkan JA (51) diamankan di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ujar Putu.
Pengembangan berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh.
Putu menyebut SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Tersangka juga diduga mengatur jalur distribusi barang dari kawasan pantai hingga ke kurir darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” katanya.
Selain 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita empat telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, dan satu komputer tablet.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk pengujian laboratorium forensik, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polda Riau juga akan mengejar pemasok yang diduga berada di luar negeri dan menelusuri aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.




















