HUKRIM

Polsek Tapung Hulu Ringkus Pemuda Bawa Sabu di Desa Talang Danto

×

Polsek Tapung Hulu Ringkus Pemuda Bawa Sabu di Desa Talang Danto

Sebarkan artikel ini
Tersangka NA beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Kampar, Lintasmata.com – Seorang pemuda berinisial NA (27) ditangkap aparat Polsek Tapung Hulu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Riko Rizki mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku sedang berada di belakang area PKS Tandun.

BACA JUGA  Tertangkap Tangan di Depan Masjid, Pelaku Curanmor Diamankan Warga

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan berat netto 6,06 gram,” ujar Riko, Rabu (11/3/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari pipet, tiga korek api, tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp965 ribu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru, Narkoba Senilai Rp31 Miliar Disita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.