Pekanbaru, Lintasmata.com – Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, menghadirkan ahli, serta menganalisis dokumen dan peta kawasan hutan.
Tersangka berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan konservasi TNTN.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di wilayah Kecamatan Ukui pada Kamis (26/2/2026). Tim Ditreskrimsus bersama Polres Pelalawan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di lokasi, penyidik menemukan dugaan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah akibat jeratan tali yang diduga dipasang secara ilegal. Selain itu, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemasangan jerat di kawasan konservasi. Penanganan perkara disebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan.




















