Jakarta, Lintasmata.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Pemerintah mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang dinilai berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Platform digital harus segera menyesuaikan sistem mereka agar mematuhi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Mulai 28 Maret 2026, platform digital wajib memulai penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Pemerintah menilai penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat berdampak pada kesehatan mental dan perilaku anak. Karena itu, pemerintah memperketat aturan, termasuk mewajibkan verifikasi usia pengguna dan pembatasan akses bagi anak di bawah umur.
Langkah pengawasan ini juga diperkuat setelah adanya putusan pengadilan di Amerika Serikat terhadap perusahaan platform digital global yang dinilai berdampak negatif terhadap anak.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Platform yang tidak mematuhi aturan berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga penghentian akses layanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat melindungi anak-anak dari risiko konten berbahaya serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.



















