Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa bernama Supriadi yang terjadi di Jalan Bangau, Kota Pekanbaru, pada 5 Juli 2026.
Tersangka berinisial AS (26), seorang pekerja swasta, ditangkap tim Jatanras di sebuah warung bakso di kawasan Jalan Setiabudi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap peran para pelaku dalam kasus tersebut.
“Saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata AKBP Rooy Noor, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rooy, penangkapan AS merupakan bagian dari proses penyidikan agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik masih mendalami alat bukti, keterangan para saksi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Karena itu, kepolisian belum membeberkan motif maupun kronologi lengkap kejadian demi menjaga proses pembuktian.
Rooy menegaskan penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Polda Riau memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala. Polisi juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.




















