Pekanbaru -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024. Langkah itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit yang menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil audit resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026 dan menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.
“Pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor ahli telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dan secara resmi menyerahkan hasilnya kepada penyidik Tipidkor Polda Riau. Nilai kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp13 miliar,” kata Ade, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan yang dimulai sejak 2 Januari 2026 terus berkembang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 168 saksi, meminta keterangan tiga ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR senilai lebih dari Rp19 miliar.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa auditor BPK RI untuk memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara.
“Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Ade menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selain menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset (asset tracing) dan penerapan uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.




















