Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Polisi mengamankan enam orang dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pembakaran emas ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM kami tetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” kata Ade, Senin (2/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas tanpa izin. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial US yang diduga sebagai pengepul dan pengendali penampungan emas hasil PETI.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pertama. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
“Selain itu, kami juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,” ujar Ade.
Temuan narkotika tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut. Ade menjelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, termasuk pengelolaan lokasi pembakaran, pengaturan harga emas, serta pembagian hasil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.




















