Kampar, Lintasmata.com – Seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan setelah tertangkap mencuri buah kelapa sawit. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu di saku bajunya.
Pelaku diamankan di area perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (2/3/2026), mengatakan awalnya pelaku ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan karena mencuri buah sawit.
“Naasnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Khairil.
Pihak perusahaan kemudian menghubungi piket Polsek Tapung Hilir. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari saku baju kiri pelaku, ditemukan tiga bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 151.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku kita jerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan penyesuaian pidana lainnya,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.






















