Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,9 miliar. Kasus tersebut menyeret 88 debitur dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak Sri Indrapura, serta H yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah selama periode April 2023 hingga April 2024.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975. Nilai tersebut terdiri dari pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar serta subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar.
“Dalam perkara ini terdapat dugaan penyimpangan sejak proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur. Dana yang dicairkan diduga tidak dinikmati para nasabah, tetapi dialihkan kepada pihak lain yang menjadi penerima manfaat,” ujar Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan penyidikan, dana pembiayaan senilai Rp17,6 miliar diduga dipindahbukukan kepada sejumlah pihak. Salah satu penerima manfaat adalah tersangka H yang diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Sementara itu, tersangka AS diduga memproses seluruh pengajuan pembiayaan hingga pencairan dana. Penyidik juga menduga AS menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap pengajuan nasabah atau sekitar Rp440 juta dari 88 debitur.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS menemukan kejanggalan dalam penyaluran pembiayaan. Sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menggunakan dana pembiayaan tersebut. Mereka hanya menerima imbalan antara Rp10 juta hingga Rp14 juta serta dijanjikan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan lunas.
Penyidik juga menemukan para calon debitur hanya diminta menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk bergabung dalam kelompok tani. Namun, tanpa disadari, data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta per orang dengan dokumen yang menyebut mereka sebagai petani dan pemilik kebun sawit.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen pembiayaan milik 88 debitur, slip pemindahbukuan, dokumen kepemilikan tanah, rekening koran, buku tabungan, serta hasil audit kerugian keuangan negara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.




















