Pekanbaru – Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari dua komplotan berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Rilis dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi, didampingi Kanit Jatanras IPDA Evan, Kanit Yudisia IPDA S. Hutabarat, serta Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, IPDA Evan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan terhadap sejumlah rekaman CCTV dan video yang viral di media sosial terkait maraknya aksi curanmor di Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua kelompok pelaku dengan total 11 tersangka. Kelompok pertama terdiri dari lima orang, sedangkan kelompok kedua enam orang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” ujar IPDA Evan.
Ia menjelaskan kedua kelompok memiliki modus operandi yang sama. Para pelaku lebih sering beraksi pada waktu subuh dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di masjid, musala, rumah kos, hingga rumah warga karena situasi dinilai lebih sepi.
Sebelum membawa kabur kendaraan, pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi di sekitar lokasi aman. Selanjutnya mereka mematahkan kunci stang sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah motor berhasil dikuasai, salah seorang pelaku membawa kabur kendaraan, sementara rekannya mengawal menggunakan sepeda motor lain untuk mengantisipasi apabila terjadi pengejaran.
Menurut IPDA Evan, para pelaku menjalankan aksinya secara bergantian sesuai pembagian peran dalam kelompok sehingga tidak selalu beroperasi dengan seluruh anggota secara bersamaan.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan dari para penadah yang menjadi tempat para pelaku menjual hasil kejahatannya,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















