Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 11 tersangka ditangkap bersama barang bukti 15 unit sepeda motor, tiga unit mobil, parang, kunci T, dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya sepanjang Juni 2026.
“Ada tiga kasus menonjol yang berhasil kami ungkap, yakni kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua, serta pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).
Kasus yang menjadi perhatian terjadi di kawasan belakang MTQ Pekanbaru. Dalam peristiwa itu, korban dibegal oleh empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy, menjelaskan korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah ketika para pelaku menghadang dan memintanya berhenti. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
“Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka di bagian lengan dan kaki,” ujar Roy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pengembangan kasus begal tersebut, petugas mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
“Dari pengembangan itu kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dengan pemberatan dan 12 tahun untuk pencurian dengan kekerasan dalam keadaan tertentu, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing.




















