Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap pelaku pembobolan toko handphone di Pekanbaru, Riau. Pelaku berinisial D ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian puluhan iPhone dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur, mengatakan pelaku ditangkap pada 16 April 2026 di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
”Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil penjualan barang curian,” kata Zamhur, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah mengintai toko korban selama dua hari sebelum beraksi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke toko pada dini hari dan membawa kabur 25 unit iPhone berbagai jenis.
”Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku membobol toko handphone yang berada di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kasus tersebut pertama kali diketahui pemilik toko, Muhammad Rudi, sekitar pukul 06.00 WIB usai melaksanakan salat subuh. Korban curiga setelah melihat loteng dapur rumah dalam kondisi terbuka.
Saat memeriksa bagian depan toko, korban mendapati seluruh handphone yang dipajang di etalase telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp300 juta dan langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 472 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.




















