Pekanbaru, Lintasmata.com – Polisi mengungkap fakta baru kasus perampokan maut di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Empat pelaku yang ditangkap ternyata merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, kasus ini merupakan kejahatan serius berupa pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku utama berinisial AF merupakan otak kejahatan. AF diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku berinisial SL yang memukul korban menggunakan balok kayu. SL dibantu dua pelaku lain berinisial E alias I dan L. Total pelaku terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian pada 29 April 2026. Pada malam 30 April, dua pelaku utama AF dan SL berhasil ditangkap di Aceh Tengah. Selanjutnya, hasil pengembangan membawa polisi menangkap dua pelaku lain di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap dan menangkap seluruh pelaku,” tegas Muharman.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang tersebut antara lain perhiasan emas seperti gelang, cincin, anting, kalung, serta kotak perhiasan. Selain itu, polisi menyita handphone, laptop, speaker, jam tangan, teropong, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Barang bukti lain berupa flashdisk berisi rekaman CCTV turut diamankan untuk memperkuat pembuktian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki motif sakit hati karena sering dimarahi korban saat masih tinggal serumah. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.



















