Kampar, Lintasmata.com – Dua pengedar sabu digerebek aparat Polsek Tapung Hulu di sebuah rumah kontrakan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/4/2026) sore. Kedua pelaku berinisial RI (31) dan IW (28) tak berkutik saat petugas masuk dan mengamankan mereka.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam kontrakan dan diduga sedang mengonsumsi sabu.
“Tim langsung mengamankan keduanya di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam, lengkap dengan alat hisap seperti bong, kaca pirex, pipet, serta sejumlah barang lainnya.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka saat dilakukan interogasi awal,” tambahnya.
Setelah diamankan, polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Riko.




















