Kampar, Lintasmata.com – Polisi menangkap enam tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli sepeda listrik yang merugikan warga Kampar, Riau. Para pelaku bahkan menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Keenam tersangka masing-masing berinisial FE (36), GU, AG, ED (30), EK (38), dan SU (33). Polisi menangkap mereka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, termasuk di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
“Setiap pelaku punya peran masing-masing. FE bertugas melacak nomor dan mengaku sebagai Leo. GU berperan menggantikan FE sebagai Leo. AG berperan sebagai pembeli yang mengaku bernama China,” kata Ferry.
Sementara itu, ED bertindak sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban. Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada EK, lalu diteruskan kepada SU yang berperan sebagai penampung uang hasil penipuan.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Leo pada Minggu (22/2/2026).
Pelaku menawarkan kerja sama penjualan sepeda listrik kepada seorang pembeli yang disebut berasal dari China. Dalam penawaran itu, korban diminta membeli sepeda listrik dengan modal Rp2,5 juta per unit dan dijanjikan akan dijual kembali seharga Rp3,55 juta.
Tidak lama kemudian, korban kembali menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pembeli dari China. Pelaku menyebut akan membeli puluhan unit sepeda listrik dari korban.
Korban kemudian diminta menyiapkan 40 unit sepeda listrik dengan total harga Rp82 juta. Untuk melancarkan transaksi tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai tambahan modal.
Korban lalu mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama ED secara bertahap, yakni Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta, dan Rp10 juta.
Namun setelah uang ditransfer, sepeda listrik yang dijanjikan tidak pernah datang. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Saumil Edwar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan ED yang merupakan pemilik rekening penampung uang korban.
Pada Kamis (12/3/2026), polisi menangkap ED di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku menyerahkan rekening tersebut kepada EK yang saat itu merupakan tahanan di Polresta Deli Serdang.
Polisi kemudian memeriksa EK dan menemukan bahwa rekening tersebut telah diberikan kepada SU yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Dari pengembangan tersebut, polisi akhirnya mengungkap bahwa otak penipuan tersebut adalah FE, GU, dan AG yang juga merupakan warga binaan di lapas yang sama.
“Setelah kita periksa, keenam pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ferry.




















