Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 46,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria asal Binjai, Sumatera Utara, ditangkap. Salah satunya merupakan anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Barang bukti sabu seberat 46.934,16 gram tersebut ditaksir bernilai Rp84,49 miliar. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memperlihatkan barang bukti itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF dan NS. AF diketahui merupakan oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Oktober 2026. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur distribusi lintas negara sebelum dibawa ke wilayah Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan menjemput dan mengantarkan narkotika. Keduanya disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun dengan perkiraan 15 kali penjemputan.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan membongkar jaringan yang berada di baliknya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Penanganan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap jalur distribusi, asal barang, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.”
Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, tersangka AF menjalani penahanan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum di lingkungan militer. Adapun tersangka NS ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menyatakan penanganan terhadap AF dilakukan melalui mekanisme hukum militer sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.”
Polda Riau masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memutus distribusi narkotika dalam jumlah besar. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




















