Pekanbaru – Seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (13/10/2026). Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan.
Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi Pramagita, membenarkan ketidakhadiran kepala desa tersebut. Menurut Yogi, yang bersangkutan beralasan sakit dan telah menyertakan surat keterangan.
“Karena yang bersangkutan sakit. Surat keterangan sakit sudah,” kata Yogi, Rabu (14/10/2026).
Yogi mengatakan, berdasarkan informasi dari kuasa hukum, kepala desa itu dijadwalkan datang ke Polda Riau pada Rabu pekan depan.
“Info dari lawyernya Rabu akan datang,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir. Perkara ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Ketua LSM Amatir, N Pasaribu, mendesak penyidik menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka jika alat bukti dinilai telah mencukupi.
LSM Amatir sebelumnya melaporkan seorang oknum camat berinisial ES dan kepala desa berinisial ZO dalam perkara tersebut.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Pasaribu.
Hingga kini, kepala desa tersebut masih berstatus sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan pungli. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.




















