Pekanbaru – Romy Saputra melaporkan pria berinisial AS ke Polsek Rumbai Barat, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penipuan terkait pemasangan instalasi listrik. Romy mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta karena pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.
Laporan tersebut dibuat pada 12 Oktober 2026. Romy didampingi kuasa hukumnya, Frans Chaverius Tampubolon.
Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan bermula pada Agustus 2025 saat Romy bersama sejumlah warga membicarakan rencana pemasangan instalasi listrik dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang.
Dalam perkembangannya, pelapor mengaku menyerahkan uang untuk keperluan pemasangan instalasi listrik. Dokumen yang disampaikan kepada redaksi mencatat transfer Rp30 juta dan Rp12 juta, serta pengiriman uang berikutnya sebesar Rp12 juta pada 14 November 2025. Ada pula bon dari sebuah toko tertanggal 13 September 2025 senilai Rp9 juta.
Namun, menurut pelapor, instalasi listrik di rumahnya dan sejumlah warga lainnya belum terpasang hingga 7 September 2026. Romy mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang dilaporkan, tetapi persoalan tersebut belum selesai.
Atas kejadian itu, Romy menempuh jalur hukum. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Romy meminta polisi menelusuri transaksi dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Bukti transaksi dan keterangan para pihak harus diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana,” demikian keterangan pihak kuasa hukum kepada redaksi.
Dalam keterangan pelapor, AS disebut mengaku memiliki jabatan sebagai ketua organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan dari Polsek Rumbai Barat mengenai perkembangan laporan maupun tanggapan AS atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan.
Laporan ini masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.




















