Pelalawan, Lintasmata.com – Aparat Polres Pelalawan membongkar kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar di Kecamatan Teluk Meranti. Polisi langsung menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga kuat menjadi pelaku utama pembakaran lahan gambut tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, tim bergerak cepat setelah mendeteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
Begitu menerima informasi hotspot, personel Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengamankan ES.
Dalam pemeriksaan, pelaku sempat berkelit. Namun, setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi, ES tak lagi bisa menghindar dan mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkap, ES sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan kebun. Ia mengumpulkan ranting, rumput kering, hingga pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Akibat ulah tersebut, api tak terkendali dan meluas hingga membakar sekitar 500 hektare lahan gambut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa parang dan sisa pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan itu merusak ekosistem dan mengancam keselamatan banyak orang.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melibatkan ahli guna memperkuat pembuktian di proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya aparat di Riau dalam menekan angka karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


















