PEKANBARU

Curi Mitsubishi Triton di Bengkel Pekanbaru, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Curi Mitsubishi Triton di Bengkel Pekanbaru, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian mobil Mitsubishi Triton saat diamankan petugas Polsek Payung Sekaki usai ditangkap di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian mobil Mitsubishi Triton dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta. Pelaku berinisial Surya (30) diringkus Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026 atas laporan korban Winardi (39).

BACA JUGA  DPRD Riau Soroti Kebijakan WFH, Tekankan Layanan Publik Jangan Terganggu

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Rengat Barat setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar IPTU Irfan, Jumat (27/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat itu, karyawan korban yang kembali ke bengkel mendapati pintu sudah terbuka. Setelah diperiksa, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi BM 8278 QD telah hilang dari lokasi.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta dan melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA  Kecelakaan Kerja di Pekanbaru, PT PBE Terancam Sanksi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih BM 8278 QD sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.