Siak – Satresnarkoba Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai bandar dan kurir sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).
“HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Putu Yudha Prawira, Sabtu (27/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi, di antaranya di saku celana salah seorang tersangka dan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
“Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
















