Siak – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, OTT dilakukan di kediaman JDI di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Jumat (10/7/2026), setelah penyidik menerima informasi adanya rencana penyerahan uang dari pihak rekanan kepada pejabat tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pihak rekanan mulai dari Bank Riau Kepri hingga ke sebuah restoran. Selanjutnya kami memastikan adanya penyerahan uang di rumah JDI,” kata Raja, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap Direktur CV Shift of Marine berinisial AS sebelumnya diminta JDI menyerahkan uang sebesar Rp25 juta setelah mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun, saat pertemuan berlangsung, AS menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
Saat dikonfirmasi penyidik, JDI mengakui baru saja menerima uang dari AS. Polisi kemudian menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan uang suap, serta turut mengamankan uang Rp50 juta untuk kepentingan penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, JDI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Siak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.













