Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dengan menyita sabu seberat 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five, serta empat cartridge vape yang mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial R-S (30) dan F-A (40).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan undercover buy atas arahan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH. Operasi yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Efrain Wildana berhasil mengamankan tiga pria di lokasi.
Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir ekstasi logo Mario Bros warna hijau, empat butir ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam yang dikuasai tersangka R-S.
Sementara dari tersangka F-A, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, R-S mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge etomidate dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan pengembangan ke sebuah kamar apartemen di The Peak Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 18 butir pil Happy Five, sabu, pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong, senjata airgun, senjata rakitan, amunisi, serta uang tunai sebesar Rp115 juta.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” kata AKP Noki Loviko, Selasa (23/6/26).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.




















